Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) merupakan unit usaha Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk. LPH Polsri telah melaksanakan divisitasi dan diverifikasi oleh BPJPH untuk mendapatkan rekomendasi. Fungsi LPH Polsri antara lain:
- pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk; dan
- melakukan kegiatan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang jaminan produk halal.